Baca Juga: Akhirnya Terjawab Alasan Moge Pakai Knalpot Bising Lolos Razia Polisi
"Kalo Polisi tidak bisa mengukur dari persyaratan layak jalan, dia bisa mengukur dari teknisnya,"
"Nah apabila diketahui tidak lagi asli dan tidak lagi dikeluarkan pabrikan ataupun mengubah dari modifikasi maka sudah masuk kedalam pelanggaran lalu lintas dan bisa dilakukan penilangan," lanjutnya.
Farhi kemudian menjelaskan bahwa Polisi tidak hanya melihat dari kebiasangan knalpot melainkan modifikasi yang dipakai.
"Jadi sekali lagi tidak hanya melihat dari kebiasangan saja tapi kalo dilihat ada modifikasi dan sistem pembuangan tidak lagi sesuai standar yang sudah diatur pemeritah tentang kendaraan maka sudah termasuk pelanggaran lalu lintas," tegas Fahri.
Baca Juga: Takut Disita Polisi, Jangan Sembarangan Ganti Knalpot Sultan Ke Standar, Bisa Fatal Akibatnya
Fahri menambahkan setiap kendaraan roda dua maupun roda empat wajib memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.
"Persyatan teknis berupa susunan, perlengkapan, karoseri, dimensi dan sebagainya," ucapnya.
Sedangkan untuk persyaratan layak jalan yakni kebisingan suara, emisi gas buang, alur kedalam ban dan lain-lain.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR