Tak hanya untuk pengusaha UMKM, pemerintah masih akan memberi kucuran dana kepada sektor pariwisata di pertengahan tahun ini, yaitu sebesar Rp 2 triliun dan akan diserahkan pada periode Juni 2021 hingga Juli 2021.
“Ini untuk bangga wisata Indonesia dan ini saya pikir langkah-langkah pemerintah yang sangat proaktif untuk membangun ekonomi lebih kuat,” tambah Luhut.
Luhut menambahkan, pemerintah berhasil menghemat sekitar US$ 17 miliar dari alokasi anggaran belanja modal dan belanja barang yang sebesar Rp 1.300 triliun.
Anggaran yang dihemat ini akan digunakan untuk mengembangkan UMKM nasional.
Baca Juga: Bantuan Rp 300 Ribu Cair April 2021 Ini, Buruan Dicek Saldo ATM Masing-masing
Yaitu, untuk mengembangkan kualitas produk dalam negeri dan termasuk pengembangan teknologi-teknologi untuk memproduksi barang-barang tersebut.
“Sehingga, kita bisa mengurangi impor dari luar negeri dan memutar uang di dalam negeri. Kita ciptakan lapangan kerja dan membuat kita lebih hebat,” kata Luhut.
Lantas bagaimana untuk terdaftar sebagai pelaku usaha UMKM?
Untuk terdaftar menjadi dan berhak menerima BLT UMKM tahun 2021, harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Baca Juga: Wuih Selain Bantuan Rp 1,2 Juta, Pemerintah Siapin Dana Rp 2 Triliun Bro!
Persyaratannya yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Setelah memenuhi persyaratan, untuk mendapatkan BLT UMKM, pelaku usaha harus mendaftar ke dinas koperasi di kabupaten/kota setempat.
Setelah itu, dinas akan mengusulkan penerima ke Kemenkop UKM.
KOMENTAR