Aanwijzing (penjelasan lelang) dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 20 April 2021, dimulai pukul 10.00 WIB s.d. 11.00 WIB, bertempat di Lokasi Objek Lelang;
Pemenang Lelang harus melunasi pokok lelang ditambah Bea Lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak dinyatakan sebagai Pemenang Lelang, apabila tidak dilunasi uang jaminan akan disetor ke Kas Negara sebagai Pendapatan Jasa lainnya;
Objek lelang dengan ketentuan dan kondisi apa adanya (as is), namun tidak terbatas biaya tertunggak atas objek lelang. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan bertanggung jawab atas objek lelang yang dibeli;
Apabila karena suatu hal terjadi pembatalan/penundaan lelang, maka pihak-pihak yang berkepentingan/Peserta Lelang tidak dapat melakukan tuntutan dalam bentuk apapun, baik Pidana maupun Perdata kepada Tim Kurator dan KPKNL Medan;
Bagi Peminat dapat melihat langsung objek lelang pada alamat tersebut di atas, dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Tim Kurator PT. Yasanda (Dalam Pailit) Nomor : 082361961710 / 085261649837 atau menghubungi KPKNL Medan, GKN Unit II, Lantai 1 - 2, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30-A, Kota Medan
Info lebih jelasnya bisa diklik LINK INI.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR