Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 400 Miliar Dibagikan Dua Minggu Lagi, Siap-siap Serbu ATM
Adapun persyaratan pendaftar adalah sebagai berikut:
- Belum pernah menerima dana BPUM. Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
- Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR.
- Warga Negara Indonesia. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Segera Daftar! Pencairan BLT UMKM Hanya 2 Tahap",
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR