Lebih lanjut Budi mengingatkan kembali aturan pelarangan mudik sejak 6 hingga 17 Mei 2021.
Kemenhub akan menindaklanjuti larangan tersebut dalam peraturan yang lebih teknis.
"Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, kita harus melihat apa yang terjadi pada 2020. Ada beberapa hal yang menyebabkan pemerintah melarang mudik Lebaran tahun ini," kata Budi.
Pertama, pada Januari 2021, setelah mudik Natal terjadi kenaikan kasus Covid-19 tertinggi selama pandemi.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang Pemerintah, Benarkah Ada Pengecualian?
Pada saat yang sama jumlah kematian tenaga kesehatan juga mencapai lebih dari 100 orang.
Kedua, terjadi lonjakan kasus aktif secara drastis pada Januari-Februari 2021.
Ketiga, ada banyak warga lansia yang berisiko tinggi terpapar Covid-19 dan harus dilindungi.
Dengan meminimalisasi mobilitas, maka bisa mencegah potensi penularan Covid-19 kepada lansia.
Baca Juga: Kemenhub Siapkan Aturan Berpergian Baru, Mudik Lebaran Tetap Boleh?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR