Baca Juga: Perpanjang SIM Pakai HP Doang Mulai Minggu Depan, Bisa Sambil Rebahan
1. Kunjungi laman http://sim.korlantas.polri.go.id dan pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'.
2. Klik tombol 'Mulai', hingga muncul menu ‘Data Permohonan’. Setelah itu isi data yang diminta dengan benar.
3. Klik 'Lanjut', lalu isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon.
4. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Isi kolom data validasi dengan mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’.
Baca Juga: Bikers Perpanjang Dan Bikin SIM Baru Bisa Dari HP, Mulai Kapan?
5. Setelah data yang dibutuhkan diisi dengan benar, klik tombol 'Lanjut', dan akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukkan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya.
6. Konfirmasi tanggal kedatangan lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya
7. Selanjutnya isi kode verfikasi kemudian klik tombol 'kirim'.
8. Setelah itu akan muncul tampilan sukses registrasi. Klik 'Ok' dan proses di aplikasi SIM online selesai.
Usai mendaftar registrasi SIM di aplikasi, pemohon akan mendapatkan email. Pembayaran bisa dilakukan ATM, EDC, ataupun bank BRI di seluruh Indonesia
Setelah pembayaran selesai, datang ke Satpas dengan membawa KTP dan surat kesehatan untuk melakukan ujian praktik.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR