Sebelumnya brother harus tahu, sistem tilang elektronik bakal dikasih waktu delapan hari buat konfirmasi soal pelanggarannya.
Namun, pengendara juga bisa mengetahui lebih awal apakah pernah melakukan pelangaran lalu lintas atau tidak.
Pengecekan data dapat dilakukan melalui situs ETLE Polda Metro Jaya. Berikut caranya :
1. Pertama, masuk dalam laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Kemudian masukan nomor plat kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka yang ada di STNK.
3. Setelah data dimasukan kemudian klik 'cek data' yang tertera.
Baca Juga: Awas Tilang Elektronik Salah Alamat, Begini Blokir STNK Setelah Dijual
Setelah semua proses dilakukan nantinya akan terlihat, jika ada pelanggaran maka data akan keluar.
Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.
Apabila tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat 'No data available atau data tidak ditemukan'.
Langsung dicoba saja, kira-kira nama brother masuk di daftar pelanggaran gak nih?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tilang Elektronik Diterapkan, Begini Cara Tahu Pelanggaran Kendaraan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR