Awas Masih Berani Mudik Pakai Motor atau Mobil, Polisi Siapkan Sanksi Ini

Ahmad Ridho - Jumat, 9 April 2021 | 07:40 WIB
Dok. MOTOR Plus
Awas Masih Berani Mudik Pakai Motor atau Mobil, Polisi Siapkan Sanksi Ini

Baca Juga: Soal Larangan Mudik Lebaran, Menhub: Tegas Tetapi Ada Unsur-unsur Humanis

“Dan khusus bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh Kepolisian, baik penilangan dan tindakan lain sesuai UU yang ada,” bebernya.

Adapun pengawasannya akan dilaksanakan oleh Polri dibantu oleh TNI, Kemenhub, dan Dishub untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.

Titik pengecekan akan dilaksanakan pada 333 lokasi bekerja sama dengan Korlantas Polri.

Berikut lokasi razia para pemudik yang akan diberlakukan:

- Akses utama keluar dan/atau masuk pada Jalan Tol dan Jalan Non-Tol

- Terminal Angkutan Penumpang

- Pelabuhan Sungai, Danau, dan Penyeberangan

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul: nekat-mudik-pakai-motor-atau-mobil-pribadi-ini-sanksinya?page=2

 

 

 

 

 

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular