Baca Juga: Soal Larangan Mudik Lebaran, Menhub: Tegas Tetapi Ada Unsur-unsur Humanis
“Dan khusus bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh Kepolisian, baik penilangan dan tindakan lain sesuai UU yang ada,” bebernya.
Adapun pengawasannya akan dilaksanakan oleh Polri dibantu oleh TNI, Kemenhub, dan Dishub untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.
Titik pengecekan akan dilaksanakan pada 333 lokasi bekerja sama dengan Korlantas Polri.
Berikut lokasi razia para pemudik yang akan diberlakukan:
- Akses utama keluar dan/atau masuk pada Jalan Tol dan Jalan Non-Tol
- Terminal Angkutan Penumpang
- Pelabuhan Sungai, Danau, dan Penyeberangan
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul: nekat-mudik-pakai-motor-atau-mobil-pribadi-ini-sanksinya?page=2
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR