Ini Kendaraan yang Masih Boleh Lewat Meski Ada Larangan Mudik Lebaran 2021

Fadhliansyah - Jumat, 9 April 2021 | 08:25 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi mudik. Ini Kendaraan yang Masih Boleh Lewat Meski Ada Larangan Mudik Lebaran 2021


Sedangkan untuk pengecualian bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan, yaitu mereka yang bekerja atau dalam perjalanan dinas bagi ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, TNI, danan pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

Pengecualian juga diberlakukan bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, seperti kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, pelayanan ibu hamil dengan pendampingan maksimal 1 orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendampingan maksimal 2 orang, masih diperbolehkan melakukan perjalanan pada periode pelarangan.

Namun, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan masih memperbolehkan moda transportasi maupun kendaraan bermotor melakukan pergerakan di sejumlah wilayah algomerasi atau kawasan perkotaan.

"Untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran Berlaku Bulan Depan, Awas 8 Poin Ini Penting

Adapun wilayah algomerasi yang dimaksud meliputi Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo, Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi, Bandung Raya, Semarang-Kendal-Demak-Ungaran-Purwodadi, Jogja Raya, dan Solo Raya. Kemudian Gerbang Kertosusilo-Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo dan terakhir wilayah algomerasi Makassar-Sungguminasa-Takalar-Maros.

Pengecualian tersebut hanya berlaku untuk moda transportasi darat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Ini Kendaraan yang Boleh Melintas"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular