Jelang Lebaran 2021 SIKM Kembali Berlaku, Begini Cara Urusnya

Indra GT - Jumat, 9 April 2021 | 22:10 WIB
Kompas.com
Check point penyekatan untuk pemeriksaan SIKM

 

MOTOR Plus-online.com - Jelang lebaran 2021 Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

SIKM merupakan syarat bagi masyarakat yang ingin keluar ibu kota jelang Lebaran 2021.

Pemerintah pusat memang sudah mengumumkan larangan mudik di lebaran 2021.

Sehingga Pemprov DKI Jakarta perlu melakukan SIKM untuk warga yang hendak melakukan perjalanan keluar kota.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Jakarta Siap Berlakukan SIKM Lagi?

Baca Juga: Catat Bro, Ini 8 Titik Penyekatan Mudik Lebaran 2021 yang Akan Digelar

Kebijakan SIKM tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Covid-19.

"Terkait dengan SIKM, untuk penerapannya tentu kami akan mengikuti sebagaimana ditetapkan oleh Ketua Satgas yang sudah dituangan ke dalam SE Nomor 13/2021," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat (9/4/2021).

Adapun SE tersebut berisi tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Yang perlu dicatat adalah tidak sembarang orang bisa membuat SIKM dalam melakukan perjalanan ke luar kota Jakarta saat lebaran 2021.

Source : TribunJakarta.com
Penulis : Indra GT
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular