Jelang Lebaran 2021 SIKM Kembali Berlaku, Begini Cara Urusnya

Indra GT - Jumat, 9 April 2021 | 22:10 WIB
Kompas.com
Check point penyekatan untuk pemeriksaan SIKM

TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat - Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat bagi masyarakat yang ingin keluar ibu kota jelang Lebaran 2021.

Baca Juga: Ini Kendaraan yang Masih Boleh Lewat Meski Ada Larangan Mudik Lebaran 2021

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi pembuatan SIKM jika terpaksa harus melakukan perjalanan ke luar kota Jakarta saat lebaran 2021.

Di dalam SE tersebut, warga yang bisa membuat SIKM hanya kelompok masyarakat yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas.

Juga ada kebijakan untuk kunjungan keluarga sakit, dan kunjungan duka anggota keluarga meninggal.

Kemudian, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Baca Juga: Masih Nekat Mudik Lebaran 2021, Siap-siap Polisi Langsung Lakukan Ini

Syafrin mengatakan, masyarakat yang masuk kelompok ini bisa mengurus pembuatan SIKM di kantor kelurahan setempat dengan menunjukan bukti bahwa mereka mempunyai kebutuhan mendesak untuk keluar kota.

Prosedur pembuatan SIKM ini sedikit berbeda dibanding tahun lalu, dimana tahun lalu masyarakat bisa membuat secara online lewat kanal corona.jakarta.go.id.

"Tahun ini sesuai dengan SE Ketua Satgas, maka yang bersangkutan bisa langsung ke kelurahan setempat sesuai dengan domisili," ujarnya di Balai Kota Jakarta.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun menjamin, proses pengurusan SIKM ini mudah dan hanya memakan waktu satu hari.

Baca Juga: Layanan Kereta Api Dikurangi Saat Lebaran 2021, Berlaku Mulai Tanggal Segini

"Untuk Jakarta sehari juga bisa diterbitkan selama yang bersangkutan menunjukan bukti, misalnya ada kedukaan," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bukan Sembarang Orang, Berikut Kriteria Masyarakat yang Diperbolehkan Membuat SIKM

Source : TribunJakarta.com
Penulis : Indra GT
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular