MOTOR Plus-online.com - Punya KTP dan KK, bantuan Rp 1,2 juta dari pemerintah segera cair.
Kabar gembira buat brother pemilik usaha mikro.
Karena pemerintah akan membagikan uang Rp 1,2 juta bagi para pelaku UMKM.
BLT UMKM ini ditujukan pada 12,8 juta pelaku usaha mikro di Indonesia.
Baca Juga: Buruan Ajukan Pinjaman Online dari Pemerintah, Siapin KTP dan Dokumen Lainnya
Baca Juga: Cair Bulan April 2021 Ini, Bantuan Rp 300 Ribu Disalurkan Buat 10 Juta Keluarga
Anggaran yang akan digunakan pemerintah mencapai Rp 15,36 triliun.
Ada tiga kategori yang diutamakan mendapat BLT UMKM 2021.
"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya.
"Jadi ada tiga kategori. Yang sudah menerima, kemudian yang belum menerima karena belum bisa dicairkan."
Baca Juga: Siap-siap Cek Saldo ATM, Pemerintah Segera Cairkan THR dan Gaji ke-13
"Ada yang sudah diusulkan, tapi belum diproses. Jadi ini yang kita utamakan," lanjutnya.
"Banpres ini memang diberikan pada yang terdampak, dan rencananya dalam waktu ke depan sampai pencairan nanti, kita harapkan sisanya akan kita proses secepatnya," jelas Eddy.
Penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.
Cara Mendaftar BLT UMKM
Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Baca Juga: Buruan Ambil Uang Rp 300 Ribu di Kantor Pos Bantuan Pemerintah untuk 10 Juta Orang
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat
5. Bidang Usaha
6. Nomor telepon.
Baca Juga: Ketik 16 Angka Di KTP Dari HP, Bantuan Rp 300 Ribu Cair Bulan Ini
Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Baca Juga: Awas Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Gak Jadi Ditransfer Cuma Gara-gara Hal Ini
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Penerima Bantuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Siapkan NIK, Berikut Cara Daftarnya
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR