Syafrin menambahkan, Kepolisian saat ini telah menetapkan 333 titik penyekatan mulai dari Sumatera hingga Jawa.
Namun titik penyekatan untuk wilayah Jabodetabek masih disiapkan, sebab hal ini masih dalam pembahasan dengan Drilantas.
"Kami akan sesuaikan untuk wilayah Jabodetabek," kata Syafrin.
Pemerintah secara resmi melarang kegiatan pulang kampung atau mudik selama periode libur hari raya Idul Fitri tahun ini demi menekan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Masih Bandel Mudik Lebaran 2021, Siap-siap Disuruh Begini Sama Polisi
Hal ini ditunjukkan dengan penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Pelarangan mudik itu dilakukan sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Perjalanan yang dilarang adalah perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara di dalam rentang waktu yang telah ditentukan, yaitu mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021.
SE yang sama juga menjelaskan bahwa perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dikecualikan bagi dua pelaku perjalanan.
Baca Juga: Mudik Lokal dan Nasional Dilarang Sanksinya Penjara dan Denda Ratusan Juta
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR