MOTOR Plus-online.com - Larangan mudik lebaran 2021 sudah resmi diberlakukan pemerintah.
Ini dia 7 poin penting yang harus brother ketahui.
Untuk diketahui, larangan mudik Lebaran 2021 akan berlaku mulai tanggal 6 sampai 17 Mei.
Sama seperti tahun lalu, pemerintah juga akan memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Baca Juga: SIKM Berlaku Lagi, Perlukah Kalau Mudik di Wilayah Jabodetabek?
Baca Juga: Catat Bro, Ini 8 Titik Penyekatan Mudik Lebaran 2021 yang Akan Digelar
1. Pengecualian bagi dua kelompok
Pemprov DKI Jakarta mengikuti ketentuan pemerintah pusat soal SIKM, termasuk pengecualian mudik bagi kalangan yang diizinkan ke luar kota.
Dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 RI Nomor 13 Tahun 2021, pengecualian ke luar kota hanya berlaku bagi dua pelaku perjalanan, yaitu kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
Keperluan mendesak seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Kedua kelompok ini wajib memiliki print-out surat izin perjalanan tertulis atau SIKM sebagai persyaratan melakukan perjalanan.
Baca Juga: Masih Bandel Mudik Lebaran 2021, Siap-siap Disuruh Begini Sama Polisi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR