2. Warga yang sudah vaksin Covid-19 tetap dilarang mudik
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, penerapan aturan mengenai SIKM diperuntukkan bagi seluruh masyarakat.
Sehingga, tidak ada pengecualian bagi warga yang telah divaksinasi Covid-19.
“Yang sudah divaksin kami harapkan, disarankan tidak melakukan mudik," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/4/2021).
"Pemerintah terus masifkan vaksinasi, tentu dengan kita menahan sedikit untuk tidak pulang kampung di Lebaran tahun ini, kita harapkan bisa lalui dengan segera," tuturnya.
Baca Juga: Mau Mudik Lebaran 2021 ke Solo? Hindari 10 Titik Penyekatan Ini
3. SIKM diterbitkan offline
Perbedaan penerapan SIKM tahun lalu dengan tahun ini ada pada proses dalam mendapatkan surat.
Jika tahun lalu SIKM bisa diperoleh secara online, tahun ini masyarakat yang bekerja di sektor nonformal bisa memperoleh SIKM di kantor kelurahan domisili atau tempat tinggal.
Menurut Syafrin, waktu penerbitan SIKM tergantung dari kelurahan domisili.
Di Jakarta, penerbitan SIKM disebut bisa dilakukan dalam waktu satu hari.
Baca Juga: Masih Nekat Mudik Lebaran 2021, Siap-siap Polisi Langsung Lakukan Ini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR