MOTOR Plus-online.com - Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) lewat handphone (HP) mulai beberapa hari lagi, nih biayanya.
Ini adalah kabar gembira, karena akan memudahkan brother dalam mengurus SIM.
Jadi simpelnya, brother gak perlu lagi repot-repot ke Satpas untuk memperpanjang SIM.
Terobosan itu sesuai dengan empat program unggulan dalam mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Jumat 9 April 2021, Dilarang Pakai Baju Biru
Baca Juga: Asyik Perpanjang SIM Online Mulai Minggu Depan, Biayanya Cuma Segini
Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, aplikasi untuk melakukan perpanjangan SIM online ini sedang dipersiapkan dan akan dirilis pada April 2021.
Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf membenarkan hal tersebut.
Aplikasi perpanjang SIM Online tersebut sedang dalam tahap uji coba.
"Tanggal 12 April di-launching aplikasinya, sekarang masih dalam proses uji coba," ucapnya dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Polisi Kasih Tahu Bikin dan Perpanjang SIM Online dari HP Begini Caranya
Program perpanjang SIM online bisa dipakai baik untuk SIM A maupun SIM C.
Oh iya aplikasi tersebut sayangnya belum bisa membuat SIM baru.
Kalau sudah mengunduh aplikasinya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.
"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM," jelas dia.
Baca Juga: 13 Langkah Perpanjang SIM Online Cuma Pakai HP Bisa Diantar ke Rumah
Nah bicara soal perpanjang SIM, brother ingat-ingat lagi nih biayanya.
Jangan sampai dibohongin calo, soalnya biaya perpanjang SIM sudah ada aturannya.
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:
Baca Juga: Perpanjang SIM Cuma dari HP Mulai Bulan Ini, Sekalian Bikin SIM Baru Juga?
SIM A: Rp 80.000
SIM B1: Rp 80.000
SIM B2: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C1: Rp 75.000
SIM C2: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D khusus D1: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Melakukan Perpanjangan SIM dari Ponsel Dimulai 12 April 2021"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Tarif Resmi Perpanjangan SIM A dan C"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR