Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjelaskan, transportasi yang dilarang saat mudik yakni:
Sementara, ada pengecualian bagi orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan:
Orang yang bekerja/perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan ttd basah dan cap basah).
Kemudian pengecualian kendaraan yang boleh melakukan perjalanan:
Baca Juga: Catat Bro, Ini 8 Titik Penyekatan Mudik Lebaran 2021 yang Akan Digelar
Bagi masyarakat yang nekat tidak mematuhi aturan atau persyaratan perjalanan yang menggunakan kendaraan umum dan pribadi berupa mobil dan sepeda motor akan dikenakan sanksi putar balik dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang akan dilakukan tindakan tegas oleh Kepolisian,
baik berupa penilangan dan tindakan lain sesuai perundangan yang berlaku.
Baca Juga: Ini Kendaraan yang Masih Boleh Lewat Meski Ada Larangan Mudik Lebaran 2021
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR