Aturan Larangan Mudik Lebaran Ditetapkan, Benarkah Ada Pengecualian?

Galih Setiadi - Minggu, 11 April 2021 | 07:40 WIB
Kompas.com
Ilustrasi mudik. Aturan larangan mudik lebaran ditetapkan.

MOTOR Plus-online.com - Pemerintah resmi menetapkan aturan larangan mudik lebaran.

Yup, larangan mudik lebaran 2021 berlaku selama 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Bikers yang kangen mudik atau mau pulang kampung bisa diganti dengan silaturahmi online.

Bukan tanpa alasan pemerintah menetapkan larangan mudik, seperti tahun lalu juga.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Pemerintah Masih Izinkan Mudik Lokal

Baca Juga: Senin 12 April, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Kemanusiaan Sosialisasi Larangan Mudik Lebaran 2021

Pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi mencegah penularan virus corona Covid-19.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021.

Tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini Dia 7 Poin Penting yang Harus Diketahui

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjelaskan, transportasi yang dilarang saat mudik yakni:

  1. Kendaraan bermotor umum dengan jens mobil bus dan mobil penumpang.
  2. Kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi)

Sementara, ada pengecualian bagi orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan:

Orang yang bekerja/perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan ttd basah dan cap basah).

  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping)
  • Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping)
  • Pelayanan kesehatan darurat

Kemudian pengecualian kendaraan yang boleh melakukan perjalanan:

  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  • Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/Polri Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
  • Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
  • Mobil barang dan tidak membawa penumpang
  • Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi
  • Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Catat Bro, Ini 8 Titik Penyekatan Mudik Lebaran 2021 yang Akan Digelar

Bagi masyarakat yang nekat tidak mematuhi aturan atau persyaratan perjalanan yang menggunakan kendaraan umum dan pribadi berupa mobil dan sepeda motor akan dikenakan sanksi putar balik dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang akan dilakukan tindakan tegas oleh Kepolisian,

baik berupa penilangan dan tindakan lain sesuai perundangan yang berlaku.

Baca Juga: Ini Kendaraan yang Masih Boleh Lewat Meski Ada Larangan Mudik Lebaran 2021

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengungkapkan, ada aturan pelarangan sementara yang juga berlaku untuk moda transportasi udara.

Untuk penerbangan yang dilarang beroperasi, antara lain:

  1. Larangan sementara penggunaan transportasi udara, berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga
  2. Badan usaha udara yang akan melakukan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan pengajuan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.

Sementara, ada penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara, yaitu:

  • Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan
  • Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia
  • Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia ataupun warga negara asing
  • Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
  • Penerbangan operasional angkutan kargo
  • Penerbangan operasional angkutan udara perintis
  • Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara

Terkait sanksi, Novie menjelaskan bahwa pihaknya akan memberlakukan sanksi kepada maskapai yang tidak mematuhi aturan pada masa pelarangan mudik Lebaran 2021. T

Selain itu, mereka juga memberlakukan sanksi bagi badan usaha angkutan udara.

Baca Juga: Awas Masih Berani Mudik Pakai Motor atau Mobil, Polisi Siapkan Sanksi Ini

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Agus H. Purnomo mengungkapkan aturan larangan pada moda transportasi laut.

Meski begitu, pemerintah akan tetap menyediakan layanan kapal laut bagi pekerja migran Indonesia yang dalam kondisi mendesak untuk kembali ke tanah air.

Adapun kapal penumpang yang dikecualikan dalam periode pelarangan mudik, sebagai berikut:

Baca Juga: Mau Mudik Lebaran 2021 ke Solo? Hindari 10 Titik Penyekatan Ini

  • Kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan/atau WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan
  • Kapal penumpang yang melayani pemulangan anak buah kapal WNI yang bekerja di kapal niaga/kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing
  • Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, atau satu provinsi dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah tersebut
  • Kapal penumpang yang melayani transportasi antar pulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas
  • Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah Perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan
  • Kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut logistik yang meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis, serta barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah tidak mencukupi.

Baca Juga: Muat Sekeluarga dan Tak Kehujanan Cocok Buat Mudik Lebaran Dijual Lebih Murah dari Yamaha NMAX

Agus mengungkapkan, pihaknya pun melakukan pengawasan berupa pos koordinasi sebgai titik pengecekan pada akses utama keluar/masuk terminal penumpang di pelabuhan.

Bagi mereka yang melanggar aturan, ada sanksi tegas untuk operator yang melanggar yakni:

Sanksi administrasi berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan

Pencabutan izin SIUPAL sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku 6-17 Mei, Ini Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 2021"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular