Yang harus diketahui, tidak harus kepala keluarga yang mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan.
Baca Juga: Cair Bulan April 2021 Ini, Bantuan Rp 300 Ribu Disalurkan Buat 10 Juta Keluarga
Istri atau anak bisa mengecek daftar penerima asalkan masih terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Cara Mencairkan Bansos Rp 300 Ribu di Kantor Pos
Penerima akan mendapatkan surat undangan untuk mencairkan bansos Rp 300 ribu di kantor pos, seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Surat undangan tersebut diberikan desa melalui ketua RT masing-masing.
Baca Juga: Bawa KTP dan Surat Ini Bantuan Rp 300 Ribu Bakal Cair Tanpa Potongan
Surat undangan itu juga memuat informasi penerima.
Mulai dari nama penerima bansos tunai Rp 300 ribu, NIK, nomor BST, barcode, serta jumlah bansos yang akan diterima.
Termasuk persyaratan apa saja yang harus dibawa saat pengambilan bansos tunai Rp 300 ribu di kantor pos.
Penerima bansos Rp 300 ribu wajib membawa KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) serta surat undangan yang dibagikan.
Baca Juga: Siap-siap Cek Saldo ATM, Pemerintah Segera Cairkan THR dan Gaji ke-13
Kemudian, wajib memperhatian ketentuan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker serta mencuci tangan sebelum masuk ke area kantor pos.
Biasanya, kantor pos memiliki jadwal tersendiri untuk pencairan bantuan agar menghindari kerumunan.
Oleh karenanya, masyarakat diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan.
Setiba di kantor pos, penerima wajib menunggu giliran untuk mencairkan bansos Rp 300 ribu.
Setelah menunjukkan KTP atau KK serta surat undangan, petugas akan melakukan pemindaian atau scan barcode pada surat undangan.
Masyarakat akan langsung mendapat bansos Rp 300 ribu.
Petugas akan memotret satu per satu penerima bansos sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan bantuan tersebut.
Sebagai info, nggak ada kutipan atau potongan apapun saat mencairkan dana bansos Rp 300 ribu di kantor pos.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com berjudul: CARA Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu Bulan April, Login dtks.kemensos.go.id, Masukkan Nama-NIK.
KOMENTAR