"Terkait SIM online akan diresmikan Insya Allah pada hari Selasa tanggal 13 April 2021," kata Agung dikutip dari GridOto.com.
Agung menambahkan, nantinya pemohon harus memverifikasi nomor seluler dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau nomor SIM.
Setelah itu akan keluar hasil verifikasi e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan.
Tapi nanti Polda akan memberitahukan kedokteran mana yang ditujukan untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM.
Baca Juga: Tanggal Segini Sudah Bisa Perpanjang SIM Lewat HP, Sekalian Bikin SIM?
Setelah diperiksa tim dokter akan memberikan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, selanjutnya pemohon akan dinyatakan lolos atau tidaknya.
Agung mengatakan pemilik SIM tidak lagi perlu datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan.
Cukup dengan mengakses aplikasi dari ponsel dan rumah.
SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya juga akan diantar.
Baca Juga: Keren, SIM dan Bukti Bayar Pajak Kendaraan Diantarkan Langsung ke Rumah
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR