MOTOR Plus-online.com - Enak banget aplikasi perpanjang SIM online siap diluncurkan dalam waktu dekat ini.
Kesempatan bagus buat bikers urus Surat Izin Mengemudi (SIM), siap-siap perpanjang SIM dari mana saja.
Gak perlu repot-repot ke kantor Satpas buat perpanjang SIM.
Selain itu, layanan perpanjang SIM online ini bisa mengurangi kemungkinan tertular Covid-19.
Baca Juga: Polisi Kasih Tahu Bikin dan Perpanjang SIM Online dari HP Begini Caranya
Baca Juga: Pembuatan dan Perpanjang SIM Online Dari HP Dimulai, Ini Langkah dan Tahapannya
Aplikasi perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) online sudah dipersiapkan.
Nantinya aplikasi perpanjang SIM online akan diselenggarakan Korlantas Polri.
Bikers tinggal urus SIM di rumah saja, dengan adanya aplikasi SIM online ini.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Agung Permana berikan penjelasan.
Baca Juga: Hore Perpanjang SIM Pakai HP Mulai Tanggal Segini, Bikin SIM Bisa?
"Terkait SIM online akan diresmikan Insya Allah pada hari Selasa tanggal 13 April 2021," kata Agung dikutip dari GridOto.com.
Agung menambahkan, nantinya pemohon harus memverifikasi nomor seluler dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau nomor SIM.
Setelah itu akan keluar hasil verifikasi e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan.
Tapi nanti Polda akan memberitahukan kedokteran mana yang ditujukan untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM.
Baca Juga: Tanggal Segini Sudah Bisa Perpanjang SIM Lewat HP, Sekalian Bikin SIM?
Setelah diperiksa tim dokter akan memberikan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, selanjutnya pemohon akan dinyatakan lolos atau tidaknya.
Agung mengatakan pemilik SIM tidak lagi perlu datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan.
Cukup dengan mengakses aplikasi dari ponsel dan rumah.
SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya juga akan diantar.
Baca Juga: Keren, SIM dan Bukti Bayar Pajak Kendaraan Diantarkan Langsung ke Rumah
Nah, catat juga biaya perpanjang SIM resmi.
biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000.
Sedangkan Rp 75.000 untuk perpanjang SIM C.
Duh jadi gak sabar perpanjang SIM online nih, soalnya bisa dari rumah.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR