Pemerintah Kasih Pinjaman Online Tanpa Agunan Asal Mau Selfie dan Isi Aplikasi

Aong - Minggu, 11 April 2021 | 11:05 WIB
Aong/Kompas.com
Isi aplikasi dan selfie dari HP untuk pengajuan pinjaman online tanpa agunan

MOTOR Plus-online.com - Pemerintah terus memberi bantuan untuk meningkatkan ekonomi nasional salah satunya kasih pinjaman online.

Pemerintah kasih pinjaman online asal mau selfie dan isi aplikasi lekas ajukan bisa dilakukan dari HP dan tanpa agunan.

Pinjaman online tanpa agunan cocok bagi yang butuh uang untuk keperluan konsumtif atau tambahan modal usaha.  

Enaknya lagi, pengajuan pinjaman dipermudah karena dilakukan online dari rumah tidak perlu antri di bank segala.

Baca Juga: Ambil Pinjaman Tanpa Agunan BRI Tanpa Limit Cicilan Sampai 15 Tahun

Baca Juga: Buruan Ajukan Pinjaman Online dari Pemerintah, Siapin KTP dan Dokumen Lainnya

Namun untuk pengajuan pinjaman online atau pinjol ini perlu unduh aplikasi dari Playstore atau App Store.

Adapun yang harus didownloada aplikasi LinkAja.

LinkAja saham perusahaannya dimiliki BUMN jadi bisa dibilang ini milik pemerintah nih.

Perlu diketahui bahwa bukan sekadar sebagai dompet digital, LinkAja menawarkan fasilitas pinjaman online.

Baca Juga: Pernah Dapat Bantuan Rp 3,55 Juta? Bisa Dapat Pinjaman Rp 10 Juta Lagi

Pinjaman online via LinkAja tidak mensyaratkan agunan alias jaminan.

Selain itu, proses pengajuan dan pencairan dana pinjaman cukup mudah.

Pinjaman online ini cocok buat yang membutuhkan dana tunai dalam waktu mendesak.

Namun, brother perlu registrasi dan aktivasi aplikasi LinkAja sebelum mengajukan pinjaman.

Jangan lupa siapkan data pribadi seperti KTP sebagai syarat pengajuan pinjaman.

Baca Juga: Pinjaman Online dari Pemerintah Bisa Cair Cuma Isi Aplikasi dari HP dan Ada KTP

Sekadar info, LinkAja bekerjasama dengan Kredit Pintar dan UKU sebagai penyedia pinjaman online.

Fasilitas pinjaman online ini diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain UKU, LinkAja juga bekerjasama dengan Pegadaian untuk memberikan pinjaman.

Hanya saja, pinjaman di Pegadaian harus menggunakan agunan.

Baca Juga: Cepetan Ambil di Bank BRI BNI atau Mandiri Uang Rp 100 Juta Pinjaman dari Pemerintah

Simak panduan mengajukan pinjaman online tanpa agunan via LinkAja setelah download aplikasnya LinkAja.

1. Login ke akun LinkAja dengan memasukkan user id dan password.

2. Ketuk menu "Lainnya" yang ada di halaman utama LinkAja.

3. Ketuk menu "Pinjaman" Layar ponsel akan menampilkan tiga pihak penyedia pinjaman online.

Baca Juga: Lekas Ambil Uang Rp 100 Juta dari Pemerintah Berupa Pinjaman Tanpa Agunan Disalurkan 3 Bank

4. Pilih salah satu sesuai dengan kebutuhan.

5. Ketuk menu "UKU" bila ingin mengajukan pinjaman online tanpa agunan.

6. Ketuk "Setuju" untuk mulai mengajukan utang pinjaman online.

7. Layar ponsel akan menampilkan jumlah minimal dan maksimal dana pinjaman, durasi pinjaman, dan rincian dana yang akan diterima peminjam.

Baca Juga: Dari Pemerintah Kredit Rp 100 Juta Per Orang Cepet Ajukan Lewat 3 Bank Begini Caranya 

8. Ketuk "Ajukan sekarang" dan isi identitas pribadi sesuai KTP, rekening bank, informasi pekerjaan, dan nomor kontak pribadi.

9. Setelah data masuk, pengajuan pinjaman akan diproses.

10. Tim UKU akan menghubungi brother selambat-lambatnya 2x24 jam.

Bila pengajuan pinjaman diterima, nantinya akan menerima uang pinjaman tersebut dalam kurun waktu 1x24 jam.

Kalau ditolak bisa mengajukan pinjaman online kembali setelah 30 hari.

Cukup mudahkan mengajukan pinjaman online via LinkAja.

Sebelum mengajukan utang pinjaman online, Anda sebaiknya menghitung kembali total pendapatan saban bulannya.

Pastikan mempunyai sumber dana yang cukup untuk membayar cicilan utang saban bulannya.

Bukan tanpa alasan, supaya tidak sampai terjerat utang online dari pinjaman.


Artikel ini telah tayang di kontan.co.id berjudul: Cari utang tanpa jaminan? Ajukan pinjaman online via LinkAja cepat dan mudah.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular