Baca Juga: Catat Bro, Kadishub Tetap Larang Mudik Bagi Yang Sudah Vaksin
Oleh karenanya penyekatan bakal diutamakan disana.
Titik penyekatan nantinya juga bakal berada di di wilayah perbatasan kabupaten, kota, maupun provinsi.
"Titik penyekatan ini akan kita bangun di perbatasan provinsi maupun kabupaten untuk mengantisipasi peniadaan mudik tersebut," lanjut Istiono.
Titik penyekatan ini akan kita bangun di perbatasan provinsi maupun kabupaten untuk mengantisipasi peniadaan mudik tersebut," kata Istiono.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Pemerintah Masih Izinkan Mudik Lokal
Buat warga yang masih nekat mudik, Korps Lalu Lintas Polri akan memberi sanksi tegas bagi masyarakat.
Menurut Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan menyebut sanksi tersebut sama seperti yang berlaku pada musim lebaran 2020 lalu.
Nantinya masyarakat diminta untuk memutar balik kendaraanya.
"Putar balik," tegas Rudy, dikutip dari Tribun Jakarta.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR