MOTOR Plus-online.com - Guna mempermudah masyarakat dan mencegah kerumunan kini memperpanjang SIM bisa secara online.
Perpanjang SIM online lewat HP mulai hari ini, simak biaya dan caranya agar tidak salah langkah dan cepat dilakukan.
Tidak repot lagi lantaran tidak perlu keluar rumah dalam pengurusan SIM alias Surat Izin Mengemudi.
Apalagi di beberapa daerah menyediakan sistem pengantaran SIM sampai ke rumah.
Baca Juga: Perpanjang SIM Online Lewat HP Berlaku Minggu Depan, Nih Tanggalnya
Baca Juga: Polisi Kasih Tahu Bikin dan Perpanjang SIM Online dari HP Begini Caranya
Inovasi ini sesuai dengan program Kapolri baru yang menjagokan pelayanan secara online.
Terobosan itu sesuai empat program unggulan dalam mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, aplikasi untuk melakukan perpanjangan SIM online ini sedang dipersiapkan dan akan dirilis pada April 2021.
Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf membenarkan hal tersebut.
Baca Juga: 13 Langkah Perpanjang SIM Online Cuma Pakai HP Bisa Diantar ke Rumah
Aplikasi perpanjang SIM Online tersebut sedang dalam tahap uji coba.
"Tanggal 12 April di-launching aplikasinya, sekarang masih dalam proses uji coba," ucapnya Kamis (1/4/2021) dikutip dari Kompas.com.
Program perpanjang SIM online bisa dipakai baik untuk SIM A maupun SIM C.
Oh iya aplikasi tersebut sayangnya belum bisa membuat SIM baru.
Baca Juga: Pembuatan dan Perpanjang SIM Online Dari HP Dimulai, Ini Langkah dan Tahapannya
Kalau sudah mengunduh aplikasinya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.
"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM," jelas dia.
Nah, bicara soal perpanjang SIM, brother ingat-ingat lagi nih biayanya.
Jangan sampai dibohongin calo, soalnya biaya perpanjang SIM sudah ada aturannya.
Baca Juga: Bikers Perpanjang Dan Bikin SIM Baru Bisa Dari HP, Mulai Kapan?
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:
SIM A: Rp 80.000
SIM B1: Rp 80.000
SIM B2: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C1: Rp 75.000
SIM C2: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D khusus D1: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Melakukan Perpanjangan SIM dari Ponsel Dimulai 12 April 2021" dan artikel "Catat, Ini Tarif Resmi Perpanjangan SIM A dan C".
KOMENTAR