MOTOR Plus-online.com - Bikers masih nekat gelar balap liar di Solo, siap-siap masuk penjara 2 bulan.
Aksi balap liar diprediksi akan kembali ramai di bulan Ramadan 2021.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, balap liar marak digelar di bulan Ramadan atau sering disebut Ramadan race.
Untuk mengantisipasi Ramadan race, Polisi bakal menindak tegas pelaku balap liar di Kota Solo, Jawa Tengah.
Baca Juga: Street Manners: Pelaku Balap Liar Bisa Didenda Rp 1,5 Miliar, Masih Berani?
Baca Juga: Viral Video Emak-emak Naik Honda Scoopy Seruduk Balap Liar, Langsung Bubar
Kasat Lantas Polresta Solo Kompol Adhytiawarman Gautama Putra mengatakan, pelaku balap liar akan dijerat Pasal 503 ayat (1) KUHP.
"Jadi barang siapa membuat riuh atau ingar pada malam hari sehingga membuat orang terganggu dari tidur," kata dia dikutip dari Kompas.com, Senin (12/4/2021).
"Selain itu, juga dijerat dengan pasal tentang lalu lintas," sambungnya.
Dia mengatakan, ancaman pidana di pasal tersebut adalah kurungan penjara selama dua bulan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR