Baca Juga: Lebih Murah dari Honda BeAT Gak Kehujanan Muat 4 Orang Plus Bisa Bawa Barang Banyak
Kemnaker Ida Fauziyah telah resmi membuat program JKP ini pada Rabu, (7/4/2021) lalu.
Menteri Ida Fauziyah mengatakan bahwa program ini dapat membantu masyarakat untuk merancang kehidupan kedepan usai terekena PHK.
Berikut ini syarat dan besaran JKP yang akan diterima oleh masyarakat yang menjadi korban PHK.
Mengutip dari Kompas.com, Untuk akses informasi pasar kerja, akan diberikan berupa layanan informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan dan dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja.
Baca Juga: Diskon Gede-gedean Kuota Internet Indosat 50 GB dan 100 GB, Sambut Bulan Ramadan
Sementara itu, untuk pelatihan kerja akan berbentuk pelatihan berbasis kompetensi yang dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, dan perusahaan.
"Manfaat bagi pekerja yang ter-PHK dalam program JKP adalah uang tunai yang rinciannya 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama 6 bulan," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (7/4/2021) di Jakarta.
Namun, ketentuan batas atas gaji dalam program JKP ini maskimal Rp 5 juta.
Jika ada pekerja yang terkena PHK dan upahnya di atas Rp 5 juta, maka pekerja tersebut mengikuti formula penghitungan dari gaji maksimal dalam program ini.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR