MOTOR Plus-online.com - Masih banyak yang kepingin dapat bantuan pemerintah atau BLT di 2021.
Setiap orang dapat Rp 1,2 bantuan pemerintah untuk 12 juta warga ketahui syaratnya dan jangan ketinggalan untuk tambahan modal usaha.
Uang Rp 1,2 juta bantuan pemerintah diberikan kepada pemilik warung, bengkel, kios spare part, pedagang onlin rumahan dan lainnya.
Pelaku usaha yang dapat bantuan pemerintah Rp 1,2 juta ini bisa dibilang usaha mikro dan menengah.
Baca Juga: Korban PHK Siap-siap Dapat Bantuan Rp 1,25 Juta Tiga Bulan Nonstop, Syaratnya WNI Belum 54 Tahun
Baca Juga: Buruan Ketik NIK di HP, Bantuan Rp 300 Ribu Cair Bulan April 2021
Sebelumnya bantuan pemerintah ini besaranya 2,4 juta namun untuk tahun 2021 ini hanya Rp 1,2 juta.
BLT UMKM 2021 atau BPUM ini menyasar 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.
Total anggaran yang siap digelontorkan yakni sebesar Rp 15,36 triliun.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya menyampaikan, ada tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM 2021.
Baca Juga: 4 Bantuan Pemerintah Disalurkan Bulan April 2021, Daftar Pakai NIK KTP
"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
"Jadi ada tiga kategori. Yang sudah menerima, kemudian yang belum menerima karena belum bisa dicairkan."
"Ada yang sudah diusulkan, tapi belum diproses. Jadi ini yang kita utamakan," jelasnya.
"Banpres ini memang diberikan pada yang terdampak, dan rencananya dalam waktu ke depan sampai pencairan nanti, kita harapkan sisanya akan kita proses secepatnya," lanjut Eddy.
Baca Juga: Benar Gak Nih, Cuma Isi Form Dapat Bantuan Kuota Internet 15 GB?
Penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.
Daripada penasaran, langsung simak cara dapatkan bantuan Rp 1,2 juta.
Jangan lupa penuhi syarat penerima bantuan UMKM, yaitu:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara Mendaftar BLT UMKM
Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Baca Juga: Dibagikan Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Plus Pinjaman Online Rp 10 Juta Per Orang Segara Ambil
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat
5. Bidang Usaha
6. Nomor telepon.
Cara cek penerima BLT UMKM
Pastikan terdaftar sebagai penerima bantuan, berikut caranya:
1. Akses eform BRI di https://eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan nomor e-KTP (NIK)
3. Mengisi kode verifikasi
4. Lakukan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya
Apabila bukan termasuk penerima BPUM, maka di laman tersebut akan muncul pemberitahuan “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM”.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terdaftar di eform.bri.co.id, Ini Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta"
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Cara Daftar dan Syarat Penerima Bantuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Siapkan NIK"
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR