Apabila tahun lalu besaran BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta, tahun ini separuhnya yakni Rp 1,2 juta.
"Tahun ini berbeda dari tahun lalu, menjadi Rp 1,2 juta per penerima," ujar Eddy Satriya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Dan penerimanya tidak cuma UMKM yang belum menerima, UMKM yang sudah mendapat BLT tahun lalu pun bisa kembali menjadi penerima di tahun ini.
Tetapi, tidak semua UMKM penerima BLT tahun lalu menjadi penerima BLT tahun ini.
Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta, Cair April 2021 Siapin KTP
Hal ini karena Kemenkop melakukan evaluasi dan mencoret penerima BLT yang dianggap salah sasaran.
Syarat dan Cara Mendaftar
Untuk mendapatkan BLT UMKM, bagi Anda yang belum mendaftar, Anda harus mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di kabupaten/kota setempat.
Pendaftaran dlakukan satu pintu yakni hanya melalui dinas koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
"Pengajuan BPUM dilakukan satu pintu, yaitu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota," kata Eddy.
Setelah itu, Dinas Koperasi/UKM kabupaten atau kota akan menyampaikan usulan itu ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi.
Baca Juga: Bikers Bisa Cek NIK Penerima BLT UMKM 2021, Buat Tambah Modal Bengkel
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR