Nah buat kendaraan lama yang sebelumnya sudah punya pelat nomor kendaraan bisa melakuka pergantian saat penerbitan NRKB baru, atau yang biasa dilakukan pada saat pajak lima tahunan atau balik nama.
Baca Juga: Grup Yamaha NMAX Banjir Komentar, Kejadian Lagi Kecelakaan Gara-gara Dudukan Pelat Nomor
"Untuk pelat nomor cantik atau kalau disini disebut dengan pelat nomor pilihan bisa digunakan oleh pemilik kendaraan bermotor," kata Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Surakarta Nandika Wahyu Candra dikutip dari Kompas.com
"Namun ada tarif sendiri untuk pelat nomor pilihan tersebut," sambungnya.
Nah untuk biaya brother harus siap-siap rogoh kocek sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 yang ketentuannya sebagai berikut;
- NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
- NRKB pilihan dua angka. Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000
Baca Juga: Mau Pakai Angka Pelat Nomor Cantik di Motor, 1 Angka Rp 20 Juta
- NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000
- NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000 Aturan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR