Mau Punya Pelat Nomor Cantik Dan Unik, Siap-siap Rogoh Kocek Segini

Erwan Hartawan - Selasa, 13 April 2021 | 18:00 WIB
Instagram.com/@satlantasgrobogan
Biaya pelat nomor cantik dan unik

Nah buat kendaraan lama yang sebelumnya sudah punya pelat nomor kendaraan bisa melakuka pergantian saat penerbitan NRKB baru, atau yang biasa dilakukan pada saat pajak lima tahunan atau balik nama.

Baca Juga: Grup Yamaha NMAX Banjir Komentar, Kejadian Lagi Kecelakaan Gara-gara Dudukan Pelat Nomor

"Untuk pelat nomor cantik atau kalau disini disebut dengan pelat nomor pilihan bisa digunakan oleh pemilik kendaraan bermotor," kata Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Surakarta Nandika Wahyu Candra dikutip dari Kompas.com

"Namun ada tarif sendiri untuk pelat nomor pilihan tersebut," sambungnya.

Nah untuk biaya brother harus siap-siap rogoh kocek sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 yang ketentuannya sebagai berikut;

- NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.

- NRKB pilihan dua angka. Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000

Baca Juga: Mau Pakai Angka Pelat Nomor Cantik di Motor, 1 Angka Rp 20 Juta

- NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000

- NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000 Aturan

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular