MOTOR Plus-Online.com - Siapa nih yang punya pelat nomor cantik dan unik?
Memang pelat nomor cantik dan unik jadi kebanggaan tersendiri.
Buat yang mau ini bisa jadi kenyataan lo!
Soalnya pelat nomor cantik bisa dipesan.
Baca Juga: Deretan Kasus Dudukan Pelat Nomor Yamaha NMAX Patah, Dagu Robek Sampai Ketiban Motor
Baca Juga: Ketemu Kendaraan Berpelat Nomor 'Kebal Hukum' Minta Diutamakan, Kasih Jalan atau Dibiarkan?
Tapi namanya memasang pelat nomor cantik dan unik, maka siap-siap kena biaya nih.
Selain dikenakan biaya pajak, administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Selain itu penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB), pemilik kendaraan juga harus membayarkan sejumlah biaya sesuai dengan tarif Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai tarif yang telah ditetapkan.
Kabar baiknya, pemilihan pelat nomor cantik tidak hanya bisa dilakukan kendaraan baru loh.
Nah buat kendaraan lama yang sebelumnya sudah punya pelat nomor kendaraan bisa melakuka pergantian saat penerbitan NRKB baru, atau yang biasa dilakukan pada saat pajak lima tahunan atau balik nama.
Baca Juga: Grup Yamaha NMAX Banjir Komentar, Kejadian Lagi Kecelakaan Gara-gara Dudukan Pelat Nomor
"Untuk pelat nomor cantik atau kalau disini disebut dengan pelat nomor pilihan bisa digunakan oleh pemilik kendaraan bermotor," kata Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Surakarta Nandika Wahyu Candra dikutip dari Kompas.com
"Namun ada tarif sendiri untuk pelat nomor pilihan tersebut," sambungnya.
Nah untuk biaya brother harus siap-siap rogoh kocek sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 yang ketentuannya sebagai berikut;
- NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
- NRKB pilihan dua angka. Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000
Baca Juga: Mau Pakai Angka Pelat Nomor Cantik di Motor, 1 Angka Rp 20 Juta
- NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000
- NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000 Aturan
Sementara ada sejumlah ketentuan juga yang harus diketahui oleh pemilik kendaraan dengan pelat nomor pilihan.
Hal ini tertuang dalam keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, antara lain:
- NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.
Baca Juga: Heboh Wanita Pamer Mobil Dinas Suaminya, Ternyata Pelat Nomor Palsu
- NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.
- Masa berlaku KRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.
- Perpanjang NRKB Pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.
- Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun
Baca Juga: Bikin Melongo, Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Kena Denda Segini
Sekedar informasi, brother jangan mencoba-coba pakai pelat nomor palsu dengan nomor yang dimodifikasi loh.
Dalam Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012.
Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Selain itu, penggunanya juga diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca Juga: Ramai Berita Pelat Nomor Motor Palsu, Bagaimana Kalau Pakai Stiker?
Selain itu untuk kasus pemalsuan pelat nomor kendaraan juga dapat dipenjara lebih lama.
Pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomornya.
Maka akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR