MOTOR Plus-Online.com - Asyik nih polisi bolehin masyarakat mudikl lebaran sebelum tanggal 6 Mei 2021, tapi syarat dan ketentuan berlaku.
Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Menurutnya bisa saja masyakarakat mudik sebelum 6 Mei 2021.
Tidak ada larangan soal mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Nih Syarat Untuk Mendapatkan SIKM
Baca Juga: Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan, 2 Pelanggaran Ini Jadi Incaran
Apalagi pemerintah hanya melarang masyarakat mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021.
Namun Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, jika ada masyarakat yang bepergian atau mudik wajib mengikuti aturan yang ada.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Sebelum tanggal 6 Mei 2021 bisa berpergian tapi harus mengikuti sejumlah persyaratan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021," ujar Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan resminya.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR