Baca Juga: Horeee Pemerintah Masih Izinkan Mudik Lokal, Catat Wilayahnya
Nah biar brother enggak bingung Motor Plus jabarkan persyaratan bepergian yang tertulis dalam SE Nomor 12 Tahun 2021.
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu; memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
A. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
B. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis;
C. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara; dan
Baca Juga: Girang Masyarakat Masih Bisa Mudik Lebaran 2021, Ini Kriterianya
D. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR