Baca Juga: Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan, 2 Pelanggaran Ini Jadi Incaran
Apalagi pemerintah hanya melarang masyarakat mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021.
Namun Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, jika ada masyarakat yang bepergian atau mudik wajib mengikuti aturan yang ada.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Sebelum tanggal 6 Mei 2021 bisa berpergian tapi harus mengikuti sejumlah persyaratan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021," ujar Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Horeee Pemerintah Masih Izinkan Mudik Lokal, Catat Wilayahnya
Nah, agar enggak bingung berikut persyaratan bepergian yang tertulis dalam SE (Surat Edaran) Nomor 12 Tahun 2021.
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu; memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
A. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
KOMENTAR