Baca Juga: Setiap Orang Dapat Rp 1,2 Juta Bantuan Pemerintah untuk 12,8 Juta Warga Ketahui Caranya
Pada 2021, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp 1,2 juta per penerima.
Calon penerima harus menunjukkan surat keterangan usaha dan tidak sedang mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dikutip Tribunnews.com dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Baca Juga: April Ini 4 Bantuan Pemerintah Dibagi-bagi Lekas Ambil Sebelum Hangus
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Cara Mendaftar
Dalam rangka mencapai target penyaluran sebanyak 9,8 juta pelaku usaha mikro, Kemenkop UKM menargetkan data sebesar 3,2 juta dari usulan dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota selama April 2021.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR