Baca Juga: 8 Wilayah yang Boleh Mudik Lokal, Lebaran 2021 Tetap Bisa Silaturahmi
Istiono menambahkan, polisi akan menahan travel gelap tersebut dan baru dibebaskan usah lebaran 2021 mendatang.
"Jangan main-main. Travel gelap akan saya tindak. Kalau perlu kita tahan dan dikeluarkan setelah Lebaran nanti. Ini serius," kata Irjen Istiono dikutip dari tribunnews.com.
Namun Istiono juga menjelaskan tetap ada kendaraan yang boleh melakukan mudik.
Tapi tentunya kendaraan tersebut wajib memiliki izin khusus ataupun dalam keadaan darurat.
Baca Juga: Tenang Mudik Sebelum Tanggal 6 Mei Dibolehkan Polisi Tapi Ikuti Protokol Kesehatan Ini
Di antaranya, ialah warga yang hendak berdinas ke luar kota.
Untuk hal ini, nantinya petugas meminta mereka menunjukkan surat tugas yang sah dalam kondisi berdinas.
Selain itu, masyarakat yang tengah mengalami kondisi berduka karena ada sanak keluarga meninggal dunia atau sakit juga diperbolehkan melintas.
Mereka wajib menunjukkan surat dari kelurahan setempat.
Baca Juga: Wow Polisi Izinkan Mudik Lebaran 2021 Sebelum Tanggal 6, Ini Syaratnya
"Yang bisa keluar hanya yang punya izin khusus dan kepentingan khusus," terang Irjen Istiono.
"Ini adalah operasi kemanusiaan tetapi tindakan kita tetap persuasif dan humanis. Hanya memutarbalik arah saja," jelas dia.
Atas dasar itu, Istiono mengharapkan masyarakat dapat menyadari untuk tidak memaksakan mudik pada Lebaran tahun ini.
Irjen Istiono menambahkan, larangan mudik harus dipatuhi untuk mencegah penularan Covid-19 di daerah-daerah tujuan mudik.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Nih Syarat Untuk Mendapatkan SIKM
"Kita sangat berharap kesadaran masyarakat untuk sama sama memerangi Covid-19."
"Kalau sama-sama dibangun kesadaran, petugas juga lebih ringan, kita lebih ringan dan Covid-19 bisa segera kita akhiri kalau kita kompak sama-sama memutus rantai penularan Covid-19," kata Irjen Istiono.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR