Ternyata Pemohon Perpanjang SIM Online Wajib Hadir Di Syarat Ini

Indra GT - Rabu, 14 April 2021 | 21:43 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Perpanjang SIM online menggunakan aplikasi Sinar

MOTOR Plus-online.com - Resmi dilaunching aplikasi khusus untuk perpanjangan SIM online bernama Sinar (SIM Nasional Presisi) ternyata ada satu persyaratan pemohon tetap harus hadir.

Sebelumnya pemohon perpanjang SIM C atau SIM A sudah bisa melakukan pendaftaran melaui online melalui web registrasi SIM online di http://sim.korlantas.polri.go.id/

Proses SIM online ini hanya untuk pendaftaran dan melakukan pembayaran perpanjang SIM.

Untuk foto SIM baru pemohon harus tetap hadir di satpas, gerai atau mobil SIM keliling.

Baca Juga: Aplikasi Perpanjang SIM Sudah Meluncur, Bisa Bikin SIM Baru Juga!

Baca Juga: Resmi Dilaunching Aplikasi Sinar, Perpanjang SIM Online Cuma Pakai HP

Setelah foto selesai maka pemohon menunggu untuk mengambil SIM baru yang sedang diproses.

Standar waktu pengurusan perpanjang SIM C dan SIM A oleh Kepolisian dari datang ke lokasi hingga selasai makan waktu 120 menit alias 2 Jam saja.

Dengan menggunakan aplikasi Sinar maka pemohon tidak harus hadir datang ke lokasi perpanjang SIM seperti Satpas, Gerai SIM dan Mobil SIM Keliling.

Cukup pakai jempol tangan seluruh proses dilakukan melalui smart phone untuk memohon perpanjang SIM.

Penulis : Indra GT
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular