Baca Juga: Meluncur Hari Ini, Nih Cara Memakai Aplikasi Perpanjang SIM di HP
Dari daftar, pembayaran dan foto dilakukan melalui smart phone untuk proses perpanjangan SIM.
Dalam aplikasi Sinar ditawarkan SIM baru bisa diambil di satpas atau dikirim ke rumah melalui jasa kantor Pos Indonesia.
Yang perlu diingat oleh pemohon ada satu persyaratan yang tidak bisa dilakukan melalui aplikasi.
Yakni tes kesehatan yang harus datang ke dokter yang sudah ditunjuk oleh Kepolisian.
Baca Juga: Mulai Besok Perpanjang SIM Online Pakai HP, Catat Langkah-langkahnya
"Pemilihan dokternya melalui aplikasi Sinar, tapi tes kesehatannya tetap datang ke dokternya" ujar Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kepada MOTOR Plus-online.com (13/4/2021).
"Hasil dari pemeriksaannya memang melalui aplikasi, dokternya yang upload hasil tes kesehatannya" jelas Djati.
"Tes kesehatan tidak bisa dilakukan secara online" imbuhnya.
"Kalau tes psikotes bisa online melalui aplikasi" bebernya.
Baca Juga: Perpanjang SIM Online Lewat HP Mulai Hari Ini, Simak Biaya dan Caranya
"Bila tes kesehatannya baik maka SIM baru akan diterbitkan, bila tes kesehatannya gagal hingga tiga kali maka pendaftaran dilakukan ulang dari awal" ungkapnya.
"SIM baru akan dikirim ke alamat pemohon melalui jasa Kantor Pos Indonsia atau bisa diambil disatpas" tutupnya.
Sudah pahamkan brother, ada satu persyaratan dalam mengurus perpanjang SIM online pemohon tetap harus datang.
Jangan sampai lupa datang ke dokter untuk melakuka tes kesehatannya akibat keasyikan main HP ngurus SIM lewat smart phone.
Baca Juga: Hore Perpanjang SIM Online Dimulai Sebentar Lagi, Segini Biaya Resminya
Ini tahap pengurusan perpanjangan SIM menggunakan aplikasi Sinar:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
KOMENTAR