Baca Juga: Resmi Dilaunching Aplikasi Sinar, Perpanjang SIM Online Cuma Pakai HP
Bahkan proses foto untuk SIM baru dapat dilakukan melalu HP alias smart phone tidak di lokasi Satpas, Gerai SIM atau Layanan mobil SIM keliling.
"Foto diri bisa diupload melalui aplikasi Sinar dengan menggunakan smart phone saja" kata Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati, kepada MOTOR Plus-online.com pada hari Selasa (13/4).
"Syarat fotonya harus dengan latar belakang berwarna biru ya" jelas Djati.
"Selain latar belakang warna biru maka prosesnya tidak bisa dilanjutkan oleh aplikasi" terangnya.
Baca Juga: Meluncur Hari Ini, Nih Cara Memakai Aplikasi Perpanjang SIM di HP
"Jika proses di aplikasi sudah komplit maka SIM baru diterbitkan dan siap dikirim memalui jasa pengiriman Kantor Pos Indonesia" tutupnya.
Kerenkan brother, ngurus perpanjang SIM bisa sambil rebahan di rumah tanpa perlu repot-repot lagi.
Dari daftar, bayar, foto hingga SIM baru diterbitkan bisa dilakukan dari atas kasur saja sambil nonton film.
Buruan unduh aplikasi Sinar di smart phone agar bisa dapat layanan terbaik dari Kepolisian.
Baca Juga: Mulai Besok Perpanjang SIM Online Pakai HP, Catat Langkah-langkahnya
Berikut langkah perpanjang SIM melalui aplikasi Sinar di smart phone:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
KOMENTAR