Untuk SIM A, perpanjangan SIM dikenakan biaya sebesar Rp 80.000.
Sedangkan untuk SIM C, dikenakan biaya Rp 80.000.
Selain itu Perpanjangan SIM juga perlu biaya tambahan, yaitu Rp 5.000 saja.
Sigit menjelaskan layanan yang dapat dinikmati secara daring lewat ponsel menggunakan aplikasi Sinar yakni ujian teori, pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
Baca Juga: Perpanjang SIM Online Lewat HP Berlaku Minggu Depan, Nih Tanggalnya
Selain itu masyarakat juga dapat melakukan perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara daring melalui Sinar.
Sedangkan registrasi SIM melalui Sinar dapat digunakan untuk semua jenis.
Untuk diketahui penggunaan Sinar secara otomatis menggantikan situs pengurusan daring sebelumnya yakni melalui khusussim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/.
Situs tersebut diketahui pertama diluncurkan 2019. Aplikasi ini bisa diunduh pada Play Store (Android) dan App Store (iOS).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Cara Buat SIM Sambil Rebahan dari Rumah, Ujian Praktik Tetap Harus Datang ke Satpas Terdekat"
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR