Baca Juga: Ternyata Pemohon Perpanjang SIM Online Wajib Hadir Di Syarat Ini
"Pemilihan dokternya melalui aplikasi Sinar, tapi tes kesehatannya tetap datang ke dokternya" ujar Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kepada MOTOR Plus-online.com (13/4/2021).
"Hasil dari pemeriksaannya memang melalui aplikasi, dokternya yang upload hasil tes kesehatannya" jelas Djati.
"Tes kesehatan tidak bisa dilakukan secara online" imbuhnya.
Tentu ke dokternya harus bayar dan tidak gratis lho, tarifnya sesuai dengan tarif dokter yang berlaku.
Baca Juga: Aplikasi Perpanjang SIM Sudah Meluncur, Bisa Bikin SIM Baru Juga!
Ini tahap register setelah berhasil unduh aplikasi Digital Korlantas Polri :
1. Masukan nomer HP
2. Masukan alamat email
Lalu dapat nomer OTP untuk dapat melanjutkan.
3. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Mengisi nama lengkap sesuai dengan KTP
Lalu akan diverifikasi menggunakan teknologi biometrik wajah (Liveness Face Recognition).
Baca Juga: Resmi Dilaunching Aplikasi Sinar, Perpanjang SIM Online Cuma Pakai HP
Setelah berhasil verifikasi e-KTP layanan dari Digital Korlantas Polri baru bisa digunakan oleh pemohon.
5. Klik icon Sinar (SIM)
6. Pilih perpanjang SIM
7. Pilih golongan SIM
8. Masukan nomer SIM
9. Upload foto e-KTP
10. Upload foto SIM
11. Upload foto tanda tangan
12. Upload pas foto
13. Verifikasi hasil tes kesehatan
14. Verifikasi hasil psikotes pengemudi
15. Pilih wilayah Polda
16. Pilih lokasi satpas
18. Memilih metode pengiriman SIM
19. Lakukan pembayaran PNPB dan ongkir
20. Konfirmasi SIM sudah diterima
KOMENTAR