Baca Juga: Wow Polisi Izinkan Mudik Lebaran 2021 Sebelum Tanggal 6, Ini Syaratnya
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sendiri telah menyiapkan penyekatan di 333 titik atau check point dari Lampung hingga Bali.
Titik penyekatan tersebut berada di wilayah perbatasan kabupaten, kota, maupun provinsi.
Melansir Kompas.com, 8 April 2021, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakann sejumlah wilayah aglomerasi mendapat pengecualian pergerakan kendaraan.
Pengecualian pergerakkan ini untuk moda transportasi darat dan kereta api.
Baca Juga: Horeee Pemerintah Masih Izinkan Mudik Lokal, Catat Wilayahnya
1. Transportasi darat
Wilayah aglomerasi yang termasuk dalam pengecualian moda transportasi darat, yakni:
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR