MOTOR Plus-online.com - Pemudik jangan nekat, bakal ada razia mudik 11 hari nonstop, catat lokasi dan tanggalnya.
Pemerintah sudah resmi melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halaman saat Lebaran 2021.
Larangan mudik ini diberlakukan untuk mencegah penularan wabah Covid-19.
Polisi siap memberikan sanksi tegas untuk pemudik yang nekat melakukan mudik.
Baca Juga: Buruan Dicek Apakah Nama Anda Ada Sebagai Penerima Bantuan PKH, BNPT dan BST, Cuma Pakai NIK KTP
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Lolos dengan SIKM atau Surat Izin Perjalanan, Begini Cara Dapatnya
Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran 2021 berlaku dari 6-17 Mei 2021.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, akan ada operasi screening dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif.
Operasi ini dilakukan oleh satuan TNI, Polri, dan aparat pemerintah daerah selama masa larangan mudik lebaran.
Razia ini akan digelar di tempat-tempat strategis serta penetapan sejumlah wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan.
Baca Juga: Siapin NIK, Langsung Cek Dapat 4 Bantuan Pemerintah 2021 Ini Gak Bro
Di mana saja?
Lokasi operasi
Operasi atau razia terhadap pelaku perjalanan selama masa larangan mudik lebaran 2021 berada di tempat-tempat strategis, yakni:
1. Pintu kedatangan atau pos kontrol di wilayah rest area
Baca Juga: Syaratnya WNI dan Punya KTP Elektronik, Penerima Bantuan Rp 1,2 Juta Buruan Ambil di Bank BRI
2. Perbatasan kota besar
3. Titik pengecekan (check point)
4. Titik penyekatan daerah aglomerasi, yaitu satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung.
Baca Juga: Wow Polisi Izinkan Mudik Lebaran 2021 Sebelum Tanggal 6, Ini Syaratnya
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sendiri telah menyiapkan penyekatan di 333 titik atau check point dari Lampung hingga Bali.
Titik penyekatan tersebut berada di wilayah perbatasan kabupaten, kota, maupun provinsi.
Melansir Kompas.com, 8 April 2021, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakann sejumlah wilayah aglomerasi mendapat pengecualian pergerakan kendaraan.
Pengecualian pergerakkan ini untuk moda transportasi darat dan kereta api.
Baca Juga: Horeee Pemerintah Masih Izinkan Mudik Lokal, Catat Wilayahnya
1. Transportasi darat
Wilayah aglomerasi yang termasuk dalam pengecualian moda transportasi darat, yakni:
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
Baca Juga: Asyik, Lebaran 2021 Masih Bisa Mudik Lokal ke 8 Wilayah Ini, Mana Saja?
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
5. Yogyakarta Raya
6. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
"Jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip di dalam Permenhub itu, yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan," kata Budi.
2. Kereta api
Pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang hanya berlaku pada 4 wilayah aglomerasi, yaitu:
1. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas
2. Padalarang, Bandung, dan Cicalengka
3. Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo
4. Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.
Baca Juga: Gak Dilarang Mudik Asal Siapkan KTP dan Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Danto Restyawan menambahkan, pengecualian kereta api perkotaan angkutan penumpang akan diikuti dengan pembatasan frekuensi dan pengurangan jam operasional.
Sanksi bagi pelanggar
Melansir Kompas.com, Jumat (9/4/2021), Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, terdapat sanksi bagi pelanggar larangan mudik 2021.
1. Sanksi pertama, yakni kendaraan diminta putar balik.
Sanksi ini berlaku bagi kendaraan yang tidak sesuai klasifikasi dapat beroperasi di tengah peniadaan mudik.
2. Sanksi berupa penilangan maupun sanksi berdasarkan undang-undang yang berlaku bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan.
Surat izin perjalanan yang dikecualikan
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, ada prasyarat perjalanan yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan yang dikecualikan.
Syarat tersebut, yaitu:
1. Surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan khusus untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah/elektronik yang dibubuhkan.
2. Pekerja sektor informal maupun masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing.
Surat itu berlaku secara perseorangan dan berlaku untuk satu kali perjalanan pergi/pulang.
Kemudian, surat itu diwajibkan bagi masyarakat berusia sama dengan atau lebih dari 17 tahun ke atas.
Baca Juga: Aturan Larangan Mudik Lebaran Ditetapkan, Benarkah Ada Pengecualian?
Perjalanan yang dikecualikan
Wiku menjelaskan, meski mudik dilarang, beberapa kegiatan bepergian lintas wilayah diperbolehkan.
Perjalanan tersebut seperti, layanan distribusi logistik dan keperluan mendesak lainnya. "Bekerja atau perjalanan dinas.
Kunjungan sakit/duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang serta pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang," ujar Wiku lewat keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (9/4/2021).
Selain keperluan mendesak seperti disebutkan di atas, tidak diizinkan untuk mudik atau bepergian.
"Apabila tidak memenuhi persyaratan ini, maka surat izin bepergian tidak akan diterbitkan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Operasi Razia Mudik Akan Digelar Selama 6-17 Mei, di Mana Saja?",
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR