Baca Juga: Wow Kemnaker Siap Transfer Bantuan Uang Tunai Buat Korban PHK, Syaratnya Gampang
Beberapa pemda, sudah memberlakukan daftar UMKM online, alias pengajuan berkas bisa dilakukan secara online (daftar online UMKM).
Sementara beberapa daerah masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas.
Selanjutnya dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi lalu dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.
Usulan calon penerima BPUM ini memuat antara lain:
Baca Juga: Buruan Daftar UMKM Online, BLT Rp 1,2 Juta Bisa Cair, Begini Caranya
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR