Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, pembayaran perpanjang SIM bisa via ATM, M-Banking, atau Internet Banking.
Selain itu, bisa dari bank atau channel pembayaran apa pun sepanjang dengan menggunakan virtual account (VA).
Akan tetapi, layanan pembayaran SIM melalui aplikasi Sinar sementara ini belum seperti E-Samsat yang bisa melalui e-commerce bahkan di minimarket.
Cara perpanjang SIM online, ada 12 tahapan yang harus dilakukan.
Baca Juga: Ramai Soal SIM Gratis Buat Masyarakat, Kapan Mulai Berlangsungnya?
Simak 12 langkah perpanjang SIM online pakai aplikasi SINAR:
Baca Juga: Polisi Kasih Tahu Bikin dan Perpanjang SIM Online dari HP Begini Caranya
Source | : | GridOto.com,KORLANTAS POLRI |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR