MOTOR Plus-online.com - Ada 12 langkah gampang perpanjang SIM pakai aplikasi SINAR, kuy diurus.
Kesempatan bagus buat bikers urus Surat Izin Mengemudi (SIM), gak perlu ke kantor Satpas.
Soalnya, sekarang perpanjang SIM online pakai aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).
Apalagi cara pakai aplikasi perpanjang SIM online ini gampang banget lo!
Baca Juga: Mulai dari Perpanjang SIM, Bikin SIM, Sampai Bayar STNK Bisa Online
Baca Juga: Perpanjang SIM Online Melalui HP, Pemohon Harus Hadir Saat Lakukan Ini
Layanan Sinar di aplikasi Digital Korlantas Polri sendiri resmi diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Satpas Daan Mogot, Jakarta, Selasa (13/4/2021).
Menurut Sigit, layanan Sinar ini akan mengurangi kerumunan warga, terlebih di masa pandemi seperti saat ini.
"Dengan di-launching-nya layanan di aplikasi ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam perpanjangan SIM A dan C yang bisa dilakukan di rumah maupun di mana saja," ujar Sigit lewat virtual, Selasa (13/4/2021).
"Jadi, orang yang melakukan perpanjangan langsung bisa lebih sedikit, karena ada opsi lain dengan perpanjangan online," katanya.
Baca Juga: Aplikasi Perpanjang SIM Sudah Meluncur, Bisa Bikin SIM Baru Juga!
Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, pembayaran perpanjang SIM bisa via ATM, M-Banking, atau Internet Banking.
Selain itu, bisa dari bank atau channel pembayaran apa pun sepanjang dengan menggunakan virtual account (VA).
Akan tetapi, layanan pembayaran SIM melalui aplikasi Sinar sementara ini belum seperti E-Samsat yang bisa melalui e-commerce bahkan di minimarket.
Cara perpanjang SIM online, ada 12 tahapan yang harus dilakukan.
Baca Juga: Ramai Soal SIM Gratis Buat Masyarakat, Kapan Mulai Berlangsungnya?
Simak 12 langkah perpanjang SIM online pakai aplikasi SINAR:
Baca Juga: Polisi Kasih Tahu Bikin dan Perpanjang SIM Online dari HP Begini Caranya
Selain itu, untuk sementara layanan Sinar untuk perpanjang SIM online di aplikasi Digital Korlantas Polri baru tersedia untuk perangkat Android.
Nantinya aplikasi ini gak cuma bisa buat perpanjang SIM lo!
Bisa juga buat pembayaran pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SAMSAT Keliling, hingga E-TBPKP dan E-Pengesahan.
Kita tunggu saja ya kabar terbaru dari Korlantas Polri!
Source | : | GridOto.com,KORLANTAS POLRI |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR