Awas Nekat Mudik ke Lampung, Polisi Bakal Sita Kendaraan dan Lakukan Ini ke Pemudik

Galih Setiadi - Jumat, 16 April 2021 | 09:15 WIB
Dok. MOTOR Plus
Ilustrasi. Nekat mudik ke Lampung, polisi bakal sita kendaraan dan lakukan ini ke pemudik.

MOTOR Plus-online.com - Masih nekat mudik ke Lampung, polisi bakal tahan kendaraan dan lakukan ini ke pemudik lo!

Kabar penting buat bikers yang sudah berencana mudik lebaran.

Sekarang larangan mudik lebaran mulai tegas dan bakal ada sanksi bagi yang masih nekat.

Bahkan beberapa daerah pun mulai atur sanksi bagi yang masih nekat mudik.

Baca Juga: Asyik Wilayah Ini Bebas dari Larangan Mudik Lebaran 2021, Mana Saja Ya?

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Lolos dengan SIKM atau Surat Izin Perjalanan, Begini Cara Dapatnya

Seperti yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung.

Bahkan, pihaknya menindak tegas pemudik mulai dari 12 April 2021 hingga 31 Mei 2021.

Gak main-main, kendaraan pemudik bakal langsung disita selama larangan mudik.

Hal itu disampaikan Direktur Ditlantas Polda Lampung, Komisaris Besar Donny Damanik.

Baca Juga: Berani Loloskan Pemudik di Pos Penyekatan, Polisi Nakal Bakal Dijerat Kurungan Dua Kali Lipat

"Sudah ada larangan (mudik). Kita akan lakukan tindakan tegas bagi pemudik yang bandel dan nekat," kata Donny dikutip dari Kompas.com.

Donny menambahkan, pihaknya juga sudah bekerja sama dengan Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Bengkulu - Lampung.

Koordinasi ini, kata Donny, terkait pemulangan pemudik yang tepergok masuk wilayah Lampung.

Selain menahan kendaraan, pemudik yang bandel bakal disuruh pulang.

Baca Juga: Kata Siapa Mudik Dilarang? Boleh Asal Ada KTP dan Surat Izin dari Lurah atau Kepala Desa

"Kendaraan kita sita, dan pemudik akan ditransfer (pulangkan) ke daerah asal," kata Donny.

Menurut Donny, penyekatan ini akan dilakukan selama dua bulan, yakni April 2021 hingga Mei 2021, dengan beberapa kali operasi.

Di antaranya, operasi Keselamatan Krakatau 2021 (12 - 25 April 2021), yang kemudian dilanjutkan pada 26 April - 5 Mei 2021.

Kemudian, Operasi Ketupat Krakatau (6 - 17 Mei 2021) dan peningkatannya hingga akhir Mei 2021.

Baca Juga: Wow Polisi Izinkan Mudik Lebaran 2021 Sebelum Tanggal 6, Ini Syaratnya

"Jadi, pasca Operasi Ketupat, ada kegiatan yang ditingkatkan, 18-31 Mei ada analisis pergerakan orang dan barang (paska Idul Fitri), ini juga dengan operasi yang sama polisi nonstop 51 hari bekerja," kata Donny.

Sebagai informasi, pemerintah pusat menetapkan larangan mudik lebaran pada 6 Mei - 17 Mei 2021.

Larangan mudik tersebut berlaku buat semua masyarakat Indonesia.

Tujuannya untuk menekan penyebaran virus Covid-19 yang masih belum selesai di Indonesia.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nekat Mudik ke Lampung 12 April-31 Mei, Polisi Akan Sita Kendaraan dan Pulangkan Pemudik"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular