Baca Juga: Buruan Perpanjang SIM Online Pakai HP, Biaya Resminya Cuma Segini Lo
Ini tahap register setelah berhasil unduh aplikasi Digital Korlantas Polri :
1. Masukan nomer HP
2. Masukan alamat email
Lalu dapat nomer OTP untuk dapat melanjutkan.
3. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Mengisi nama lengkap sesuai dengan KTP
Lalu akan diverifikasi menggunakan teknologi biometrik wajah (Liveness Face Recognition).
Baca Juga: Asyik Nih, Foto Perpanjang SIM Online Cukup Lewat HP, Ini Syaratnya
Setelah berhasil verifikasi e-KTP layanan dari Digital Korlantas Polri baru bisa digunakan oleh pemohon.
5. Klik icon Sinar (SIM)
6. Pilih perpanjang SIM
7. Pilih golongan SIM
8. Masukan nomer SIM
9. Upload foto e-KTP
10. Upload foto SIM
11. Upload foto tanda tangan
12. Upload pas foto
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR