Bisa Nih, Dapat Rp 1,2 Juta Dari Pemerintah, Sediakan KTP Dan Lainnya

Joni Lono Mulia - Sabtu, 17 April 2021 | 07:00 WIB
Kompas.com
Uang ilustrasi bantuan pemerintah atau BLT

MOTOR Plus-online.com - Wuh, bikers bisa nih dapat bantuan Rp 1,2 Juta dari pemerintah, langsung daftar sediakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan syarat lainnya.

Kabar bagus bih, buat para bikers yang perlu suntikan modal usaha, caranya tinggal memanfaatkan bantuan pemerintah satu ini.

Sebagai info, pemerintah masih memiliki bantuan dengan besaran Rp 1,2 Juta. 

Bantuan pemerintah Rp 1,2 Juta itu dari program Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM 2021.

Baca Juga: Buruan Dicek Apakah Nama Anda Ada Sebagai Penerima Bantuan PKH, BNPT dan BST, Cuma Pakai NIK KTP

Baca Juga: 4 Bantuan Pemerintah Disalurkan Bulan April 2021, Daftar Pakai NIK KTP

Sasaran yang prioritas dari bantuan pemerintah atau BLT UMKM 2021 itu mencapai 12,8 juta pelaku Usaha Mikro se-Indonesia.

Nama lengkapnya adalah Program Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021. 

Pemerintah sudah menganggarkannya mencapai Rp 15,36 Triliun.

Buat bikers pengin tahu seperti apa proses dan cara daftar UMKM untuk mendapatkan BLT UMKM 2021?

Caranya gak pakai ribet, bikers dapat mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga: Bantuan Rp 300 Ribu Tanpa Potongan Cair Bulan Ini, Ceknya Pakai KTP

Beberapa pemda, sudah memberlakukan daftar UMKM online, alias pengajuan berkas bisa dilakukan secara online (daftar online UMKM).

Sementara beberapa daerah masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas.

Selanjutnya dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi lalu dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.

Adapun data calon penerima BLT UMKM memuat;

Baca Juga: Dibagikan Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Plus Pinjaman Online Rp 10 Juta Per Orang Segara Ambil

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Selain itu, ada syarat yang bikers harus dipenuhi, antara lain;

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
  • Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Baca Juga: Buruan Ambil di Bank BRI Bantuan Rp 1,2 Juta Cair, Syaratnya WNI dan Punya KTP Elektronik

Berbeda dengan 2020, kali ini masyarakat yang terdaftar tidak diberi informasi melalui pesan singkat (SMS).

Masyarakat cukup dengan mengakses laman e-Form BRI, https://eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui apakah terdaftar atau tidak.

Hal tersebut disampaikan oleh Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto.

"Saat ini untuk pengecekan penerima BPUM 2021 cukup dengan mengakses laman eform.bri.co.id/bpum dan belum ada notifikasi melalui SMS," ujar Aestika saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).

Baca Juga: Syarat Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah, Punya KTP Elektronik

Melalui link tersebut, masyarakat bisa melakukan pengecekan dengan cara memasukkan nomor e-KTP (NIK) dengan mengisi kode verifikasi dan melanjutkan proses inquiry untuk mengecek apakah berhak mendapat bantuan atau tidak.

Berikut langkah untuk mengecek BLT UMKM 2021:

  • Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum
  • Isi nomor KTP
  • Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi
  • Klik proses inquiry
  • Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Syarat Mengajukan BLT UMKM Rp 1,2 Juta dan Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id"

Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular