Baca Juga: Diam-diam Mudik Masih Diperbolehkan Kakorlantas Polri, Catat Tanggal dan Syaratnya
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan memang diperbolehkan pergerakan, tapi dengan beberapa pembatasan.
"Di dalam wilayah aglomerasi, pergerakan masyarakat dan transportasi masih diperbolehkan dengan pembatasan kapasitas, frekuensi, dan jam operasional," kata Adita dikutip dari Kompas.com.
Dia menjelaskan pergerakan yang diperbolehkan itu hanya di dalam wilayah aglomerasi saja, tidak boleh sampaii keluar wilayah.
"Hanya di dalam wilayah aglomerasi, bukan melintas keluar aglomerasi," jelas Adita.
Baca Juga: Awas Nekat Mudik ke Lampung, Polisi Bakal Sita Kendaraan dan Lakukan Ini ke Pemudik
Berikut ini 8 wilayah aglomerasi:
Wilayah 1
- Medan
- Binjai
- Deli Serdang Karo
Wilayah 2 (Jabodetabek)
- Jakarta
- Bogor
- Depok
- Tangerang
- Bekasi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR