Baca Juga: Diam-diam Mudik Masih Diperbolehkan Kakorlantas Polri, Catat Tanggal dan Syaratnya
Untuk itu, Ganjar telah meminta pemerintah Kabupaten untuk aktif mengawasi seluruh pintu-pintu masuk untuk mengantisipasi pemudik dengan kendaraan pribadi.
Jika brother mudik sebelum tanggal 6 artinya hanya dianggap berpergian bukan mudik.
Saat bepergian keluar kota ada persyaratan yang harus dijalankan nih.
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu; memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
Baca Juga: Asyik Wilayah Ini Bebas dari Larangan Mudik Lebaran 2021, Mana Saja Ya?
a. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
b. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis;
c. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara; dan
d. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR